Hanya 16 Persen Aset Pemda di Kaltim yang Bersertifikat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, persoalan asset maupun pajak daerah masih menjadi persoalan bagi Pemerintah Kota dan Kabupaten di Kaltim termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Bahkan khusus untuk asset daerah menjadi keprihatinan. Karena hanya 16 persen asset daerah seperti lahan maupun bangunan milik pemerintah daerah (pemda) di Kaltim yang mengantongi sertifikat. Sebagian justru masih banyak yang bersengketa.
“Hanya kecil sekitar 16 persen yang bersertifikat,” ujar Kepala Satgas Supervisi Pencegahan Wilayah 4 KPK Wahyudi, Kepala saat diskusi dengan media yang dihadiri Wakil Ketua KPK Nawawi P, di Balikpapan, Kamis malam (25/02/2021) .
Dari 10 kabupaten dan Kota, terkecil Kabupaten Berau dan Kutai Kertanegara (Kukar). Sementara Pemerintah Provinsi masih cukup baik. “Paling tinggi Pemerintah Provinsi, tapi kan Provinsi presentase asetnya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Selain itu prasarana umum khususnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) juga menjadi catatan KPK. Dimana pengembang juga seharusnya menyerahkan ke pemda diantaranya jalan, RTH, bendali maupun lainnya.
“Selain sertifikasi, juga terkait prasarana umum, jadi fasos, fasum. Jadi pengembang perumahan ada kewajiban menyerahkan fasum dan fasos, jalan, RTH . Itu di Kaltim masih cukup rendah (menyerahkan),” bebernya.
“Padahal kalau kita lihat banyak pengembang-pengembang besar di Samarinda dan Balikpapan,”sebutnya.
Sesuai aturan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemda diminta membuat aturan untuk mekanisme penyerahan. “Disitu pemda itu diminta membuat perda terkait dengan mekanisme penyerahan,” ujarnya
“Jadi sebenarnya sudah ada aturannya, dari Kemendagri sudah ada aturannya. Saya lupa aturannya, tapi ada.”
Bagi daerah yang mengalami kesulitan penyerahan karena pengembang tidak ada, Wahyudi menilai hal itu bukan kendala. ” Bisa dilakukan penyerahan aset oleh warga yang menempati pemukiman dibuat berita acara. Itu bisa dilakukan, ” tandasnya.
Selain soal aset, KPK juga menyorok soal pengelolaan aset pemda yang dikelola swasta melalui perjanjian Built of Transfer (BOT). termasuk juga pengelolaan aset bangun gedung komplek olahraga yang mangkrak karena tidak ada biaya pengelolaan.
BACA JUGA