Hanya 55 Persen Anggota DPR RI yang Laporkan Harta Kekayaan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepatuhan anggota DPR RI melaporkan harta kekayannya pada semester tahun ini masih sangat rendah hanya sekitar 55 persen.
KPK mencatat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para wakil rakyat turun dratis dari tahun sebelumnya yang mencapai 100 persen.
“Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggola dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan.com
“Padahal kemarin dua duanya sudah 100 persen, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,”ucap Pahala.
Pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif pada tahun sebelumnya, lantaran KPU mengisyaratkan para calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu 2020.
Karenanya KPK berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan. “Tapi, PR kami dimana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen,” tutup Pahala.
Hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.
Jumlah tersebut, terdiri atas 96,44 persen bidang eksekutif; 89,27 persen bidang legislatif: 98,46 persen bidang yudikatif: dan 98,15 persen bidang BUMN/BUMD.
BACA JUGA