Hanya 7 Pekerja Asing di Balikpapan Bayar Retribusi IMTA
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga November 2016 ternyata hanya 7 tenaga kerja asing yang (TKA) tinggal dan bekerja di Kota Balikpapan bayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Padahal berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja & Sosial Kota Balikpapan mauapun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur jumlah tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kota Minyak mencapai 253 orang.
“Hanya tujuh orang saja kan luar biasa. Makanya kita gencar sosialisasi soal IMTA,”ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja & Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi.
“Mereka yang dipungut retribusi berdasakan perda IMTA yang ada sejak 2013 lalu, pekerja asing yang bekerja dan berkantor di Balikpapan. Sampai November ada 253 TKA yangbekerja di Balikpapan, di Samarinda atau lintas provinsi,”
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang IMTA masing-masing tenaga kerja asing membayar restribusi IMTA sebesar 1.000 dolar. Retribusi itu yang masuk kas daerah.
Tirta Dewi pun mengaku heran, padahal ada 50 lokasi kerja, tenaga kerja asing dan mereka tinggal di Kota Balikpapan. Namun sayangnya, hanya 7 tenaga kerja asing saja yang bayar retribusi IMTA.
“Solusinya kita undang pemberi kerja jangan sampai hanya diatas kerja saja, hanya main-main saja. Karena secara logika, 50 lokasi dalam satu tahun untuk TKA rasanya tidak masu,” ujarnya.
“Karena buktinya di Balikpapan mereka bisa enam bulan, bisa delapan bulan terus selebihnya dimana. Itu kita sampaikan, jangan hanya asal-asalan. Kita Indonesia tolong ikut prosedurnya,”
Kendati begitu lanjutnya, minimnya retribusi yang ditarik dari retribusi IMTA karena masih ada hal-hal yang belum jelas dan tertib seperti penempatan kerja dan keterampilan pekerja asing yang dipakai.
Dia mengakui juga masih ada perbedaan persepsi soal lokasi kerja tenaga kerja asing contohnya terkait keikut sertaaan rapat-rapat tenaga kerja asing apakah itu masuk dalam lokasi kerja. Karena banyak tenaga kerja asing yang lokasi kerja seluruh Indonesia termasuk Kota Balikpapan.
“Kemarin ada yang tanya bagaiman kalau TKA dipanggil untuk rapat. Ya kita samakan persepsi dulu. Lokasi kerja itu, bekerja rapatkah atau bekerja dia sebagai teknisi mesin advisor,” ujarnya
“Kalau memang itu yang dilaksanakan maka itulah lokasi kerja. Makanya persamakan persepsi dulu. Kalau dia hanya miting kan dia bekerja dalam teknis dia. Ini harus disamakan seluruh Indonesia.”
Di Kota Balikpapan pekerjaan yang tidak lepas dari TKA seperti migas, pertambangan, pembangkit listrik dan support pertambangan. Saat ini, pengawasan yang dilakukan oleh provinsi dan daerah kota/kabupaten.
Selain membayar IMTA, perusahaan yang memperkerjakan TKA harus melakukan transfer pengetahuan atau keahlian dari TKA ke pekerja lokal.
BACA JUGA