Hanya 700 Napi Narkoba Berpotensi Dapat Amnesti, Verifikasi Masih Berlangsung

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, proses ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan sebelum laporan akhir disampaikan kepada Presiden.
“Saat ini, yang sedang kami proses adalah amnesti. Verifikasi masih berlangsung oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Setelah selesai, baru kami laporkan kepada Presiden,” ujar Supratman usai menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Penyusutan Jumlah Narapidana yang Memenuhi Syarat Amnesti
Supratman mengungkapkan bahwa jumlah napi yang memenuhi syarat terus mengalami penyusutan signifikan. Awalnya, terdapat 100 ribu napi yang dipertimbangkan, namun jumlah ini terus berkurang seiring dengan proses verifikasi.
“Data terakhir menunjukkan dari 100 ribu napi, jumlahnya turun menjadi 44 ribu, kemudian berkurang lagi menjadi 19 ribu,” jelasnya.
Khusus untuk narapidana kasus narkotika, jumlahnya diperkirakan sangat kecil yang akan mendapatkan amnesti. Berdasarkan data terbaru dari Direktur Pidana, hanya sekitar 700 napi yang benar-benar murni sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria sesuai surat edaran Mahkamah Agung.
BACA JUGA :
“Angka ini masih bisa berubah, baik bertambah maupun berkurang,” tambahnya.
Amnesti Napi Narkoba Tidak Sebesar Perkiraan Awal
Supratman menegaskan bahwa jumlah napi yang akan menerima amnesti tahun ini masih belum final. Ia juga menekankan bahwa perkiraan awal terkait banyaknya pengguna narkotika yang akan diberikan amnesti ternyata tidak sesuai dengan hasil verifikasi.
“Kami awalnya menduga banyak pengguna narkotika yang akan menerima amnesti. Namun, setelah verifikasi lintas kementerian—Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, dan Permasyarakatan—jumlahnya justru makin kecil. Data terakhir dari Direktur Pidana menunjukkan sekitar 700 orang,” terangnya.
Saat ditanya mengenai angka pasti penerima amnesti, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum hanya menerima data dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan warga binaan.
“Kami di Kementerian Hukum hanya menerima data, semuanya berasal dari Kementerian Imipas karena mereka yang mengelola warga binaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan asesmen terhadap narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Hasil tahap awal menunjukkan bahwa dari 44 ribu napi yang diverifikasi, sebanyak 19.337 orang lolos tahap awal.
BACA JUGA