Harga Tiket Melonjak Hingga Picu Inflasi, KPPU Balikpapan : Makspakai Jangan Monopoli
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kanwil V KPPU Balikpapan menggelar pertemuan dengan stakeholder karena melonjaknya harga tiket pesawat tujuan atau dari Kaltim.
Pasalnya, tingganya harga tiket tersebut, berdampak pada inflasi Kaltim pada Juli 2022 sekitar 0,61% mtm. Lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya sekitar 0,47% mtm.
Penyumbang inflasi terbesar di Kaltim pada bulan Juli kemarin diantaranya transportasi angkutan udara. Disamping harga komoditi bawang merah, cabai rawit yang melonjak.
Kanwil V KPPU mengingatkan perusahaan airlines agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk rute tertentu dengan menetapkan tarif penerbangan yang tinggi.
“Beberapa rute memang dikuasai oleh satu pelaku usaha, sehingga hal ini berpotensi airlines tersebut menetapkan harga yang eksesif karena tidak ada pilihan atau alternaltif,” Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan Manaek Sm Pasariba dalam siaran pers KPPU V Balikpapan, Senin (15/08/2022).
“Ketika tarif penerbangan naik tajam seperti saat ini, maka tetap saja dibeli. Padahal, tarif penerbangan yang mahal bukan saja menyulitkan konsumen, tetapi juga menjadi penyumbang inflasi,”katanya.
Sehingga KPPU menilai perlu adanya, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha khususnya di rute yang hanya dikuasai oleh satu airlines.
Kanwil V KPPU Balikpapan telah melakukan diskusi dengan Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan dan Kaltim terkait melonjaknnya komoditi barang dan jasa yang menyebabkan inflasi.
Sehingga diketahui, penyebab tingginya harga tiket pesawat disebabkan kasus COVID-19 yang kian melandai dan terkendali. Kemudian kelonggaran mobilitas maupun kegiatan masyarakat .
“Telah mendorong masyarakat untuk kembali beraktivitas bepergian keluar wilayah ditambah dengan adanya potensi revenge travel akibat pandemi,”
“Selain itu juga isu keterbatasan armada maskapai di tengah peningkatan permintaan dari masyarakat,” terangnya.
Alasan lain adalah kebijakan otoritas terkait u pengenaan biaya tambahan atau fuel surcharge yang berlaku sejak April 2022, seiring dengan kenaikan harga Avtur.
Adapun kebijakan fuel surcharge yang diberikan oleh pemerintah yaitu dengan besaran 10% diatas tarif batas atas untuk pesawat Jet dan 20% untuk pesawat baling-baling/propeller.
Terkait dengan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, KPPU juga telah melakukan diskusi dengan PT Angkasa Pura I Sepinggan Balikpapan.
Diperoleh informasi bahwa salah satunya terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 11%. Khusus untuk di Bandara Sepinggan tarif kenaikan PJP2U dari Rp 115.000,- menjadi Rp 119.880,- (4,25%).
Kedepannya Kanwil V KPPU Balikpapan akan meminta keterangan pelaku usaha airlines untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan kenaikan harga tiket khususnya rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu airlines dan relevansinya dengan kenaikan avtur.
“Jika dibandingkan harga yang ditetapkan airlines sebelum kenaikan avtur, terdapat kenaikan yang signifikan. Perlu dikaji berapa persen kenaikan avtur ini mempengaruhi harga kenaikan tiket,”ujarnya.
Sebagai contoh tiket penerbangan Balikpapan tujuan Banjarmasin, saat ini hanya dioperasikan oleh satu airlines dengan harga yang mencapai Rp 1,6 juta.
“Jika dibandingkan dengan harga sebelum kenaikan harga avtur masih kisaran Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu. Kenaikan harga avtur jangan sampai dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang eksesif.”tukasnya.
BACA JUGA