Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 14 Persen, Mulai 24 Maret Hingga 7 April 2025

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2025! Pemerintah mengumumkan bahwa harga tiket pesawat kelas ekonomi turun 13 hingga 14 persen.
Penurunan harga tiket pesawat mulai 24 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini berlaku selama 15 hari, dengan periode pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
Untuk Meringankan Biaya Mudik
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy dalam siaran persnya.
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga berkomitmen untuk menjamin ketersediaan kapasitas penerbangan yang mencukupi selama periode mudik Lebaran 2025. Faktor keselamatan dan kenyamanan penumpang juga menjadi prioritas utama.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” tambahnya.
BACA JUGA :
Sinergi Pemerintah dan Industri Penerbangan
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian dan pemangku kepentingan.
“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung negara sebesar 6%, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang ingin mudik.
Kebijakan Pajak yang Meringankan Harga Tiket
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur penanggungan sebagian PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan mendapatkan pengurangan PPN. Pajak yang harus dibayar hanya 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli tiket dalam periode yang telah ditentukan bisa mendapatkan harga lebih murah. Namun, bagi yang sudah membeli tiket sebelum kebijakan ini diterapkan, tidak akan mendapatkan potongan pajak.
BACA JUGA