Hari Buruh, Pekerja Demo di Depan Pemkot Balikpapan, Soal TKL Masih Krusial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Ratusan buruh Kota Balikpapan kembali menggaungkan penolakan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Penolakan mereka sampaikan pada Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024.
Aksi buruh dilakukan perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan (FK SPB), Federasi Serikat Buruh Muslim Indonesia, Sarbumusi dan perwakilan buruh lainya.
Aksi digelar di depan kantor DPRD Balikpapan dan kantor Pemkot Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, FSPB dibawah komando Mugianto bertemu dengan wali kota Balikpapan, Rabu (1/5/2024) pagi. Kemudian dilanjutkan hearing dengan DPRD Balikpapan.
Perwakilan buruh lainya juga menggelar aksi di depan kilang Balikpapan. Setelah itu mereka bergabung bersama rekan-rekan di depan kantor Pemkot Balikpapan.
Mereka menuntut penolakan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dinilai merampas hak-hak buruh. Massa mulai kumpul di depan kantor Pemkot Balikpapan sekitar pukul 12.30 wita. Aksi buruh berlangsung hingga pukul 14.30 wita. Namun tidak mengganggu arus lalu lintas.
Buruh juga menyoroti pekerja lokal (TKL) . Yakni menyangkut anggaran pemberdayaan TKL melalui APBD. Lembaga pelatihan kerja dalam rekrutmen tenaga kerja lokal untuk sertifikasi dan pelatihan diutamakan TKL dari keluarga tidak mampu. Mereka juga meminta pelatihan diarahkan kepada kebutuhan pasar kerja.
Pekerja juga menuntut penerimaan dan penempatan TKL di Balikpapan dilakukan secara transparan, obyektif dan berkelanjutan sesuai Perda no 5 tahun 2023.
Baca juga :
Masalah lainnya yang turut disoroti buruh menyangkut upah kerja untuk kebutuhan hidup layak. Pengawasan perusahaan sub kon yang tidak sesuai peraturan dan pola pelaporan perusahaan kepada disnaker yang memperkerjakan orang dari luar Balikpapan. Buruh juga meminta dilakukan pemberdayaan UMKM, pembentukan pengadilan hubungan indsutrial di kota Balikpapan melalui DPRD dan pemkot Balikpapan.
Ketua FK SPB Mugianto menyebutkan ada 26 organisasi serikat pekerja di Balikpapan yang ikut di dalamnya. Pihaknya mengajukan 7 petisi.
” Skala upah, UMKM,tenga pegaws dan Perda no 25 tahun 2023. 7 ini satu kesatuan tidak bisa dipisahkan. kayak TKL ini isu sentral dan jadi polemik.Jadi bahan komoditi untuk suarakan kepentingan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
TKL Jadi Isu Krusial
Soal TKL Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengna instansi terkait. Hanya saja pelatihan belum tertata baik. “BLK itu punya provinsi. LPK dinas tenaga kerja kota Balikpapan itu selenggarakan pelatiihan tapi keluar. Misalnya pelatihan migas harus ke Cepu, IT harus ke Bekasi,” bebernya.
LPK sebut Mugianto dilakukan tiga lembaga yakni swasta, pemkot dan perusahaan.
“Kalau sudah tentu berbayar. tidak semua orang tua mampu. Yang LPK pemkot ini ktia minta serapan lebih banyak dan serapannya. Karena salah satu syarat bisa saing pasar kerja misalnya RDMP itu harus punya sertifikasi,” tandasnya.
Menurutnya serfikasi mutlak dimiliki TKL sebab walaupun anak berprestasi lulusan S1 atau SMA tanpa sertifikasi tidak akan masuk ke perusahaan. Jika tidak maka banyak lowongan di Balikpapan diisi pekerja dari luar Balikpapan.
“Makanya TKL harus memiliki sertifikasi yang layak tersertifikasi di BNSP. setelah itu harapanya mereka bisa bersaing di pasar kerja,” ujarnya.
BACA JUGA