Hari Ini 14 Pelaku Usaha dan 39 Perorangan Langgar Ketentuan PPKM

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Hingga menjelang hari terakhir penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih banyak yang melanggar. Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina
Silvi dalam rilis Satgas Covid Kota, Kamis sore (28/01/2021).

Silvia mengatakan, dari hasil penegakkan PPKM yang dilakukan tim gabungan masih tinggi yang melanggar yakni sebanyak 54 pelanggar, 14 diantaranya pelaku usaha dan 39 perorangan. Mereka dikenakan denda hingga penutupan.
“Untuk penegakkan PPK totol 53 dengan rincian pelaku usaha 14 dan perorang 39 pelanggar,” ujar Silvi dalam Konfrensi Pers pada Rabu (28/01).

Mereka yang melanggar ketentuan untuk perorangan didenda Rp 100 ribu dan pelaku usaha didenda Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan ada yang terpaksa ditutup sementara selama 3 hari karena dua kali melanggar.
Sementara untuk razia masker sebanyak 27 orang terjaring, diantaranya sebanyak 13 orang didenda Rp 100 ribu. Sedangkan mereka yang menyediakan masker sebanyak 3 orang dan kerja sosial 11 orang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan rencananya akan memperpanjang PPKM yang akan berakhir pada Jumat (29/01). Perpanjangan PPKM jilid II tersebut, karena jumlah kasus positif harian covid-19 masih tinggi.
Namun dalam PPKM jilid II akan lebih menyasar perusahaan maupun pemukiman warga. Karena hasil evaluasi kasus positif tertinggi rata-rata klaster perusahaan yang kemudian menjadi klaster keluarga.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.