Hari ini 143 Orang Terjaring Razia Tak Pakai Masker
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hari ini Satgas Gugus Tugas Kota Balikpapan menjaring sebanyak 143 orang karena tidak menggunakan masker. Mereka melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dari 6 kecamatan, terbanyak Kecamatan Balikpapan Tengah yang terjaring razia sebanyak 39 orang. Kecamatan Balikpapan Barat 38 orang. Kecamatan Balikpapan Utara 36 orang. Kecamatan Balikpapan Timur 16 Orang. Kecamatan Balikpapan Kota 11 orang. Kecamatan Balikpapan Selatan 3 orang
Adapun denda maupun sanksi, sebanyak 43 orang membayar denda Rp 100 ribu. Sebanyak 28 orang menyediakan masing-masing 19 masker dan sebanyak 72 orang melakukan kerja sosial atau membersihkan area publik.
Sementara sejak 1 September 2020 diberlakukan Perwali tersebut, sudah sebanyak 1.883 orang terjaring razia. Sebanyak 683 orang membayar denda Rp 100 ribu. Sebanyak 310 orang menyediakan masker dan sebanyak 890 orang memilih melakukan kerja sosial.
Pelanggaran terbanyak masih Kecamatan Balikpapan Utara 515 orang terjaring razia. Kecamatan Balikpapan Barat 392 orang. Kecamatan Balikpapan Kota 278 orang. Kecamatan Kecamatan Balikpapan Timur 264 orang. Kecamatan Balikpapan Selatan 247 orang dan Kecamatan Balikpapan Tengah 187 orang.
BACA JUGA