Hari Ini 98 Warga Terjaring Razia Masker, Sepinggan Masih Tertinggi 53 Kasus Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 98 warga Kota Balikpapan terjaring razia dalam peneggakan disiplin protokol kesehatan covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 karena tidak menggunakan masker
“Hasil penegakkan disiplin protokol kesehatan hari ini sebanyak 98 orang yang melanggar Perwali,” ujar Sekretaris Satpol PP Silvi Rahmadina dalam konfrensi pers, Selasa (06/10).
Dari jumlah itu sebanyak 39 warga membayar denda sebesar Rp 100 ribu, sebanyak 21 warga menyediakan masker dan yang melakukan kerja sosial sebanyak 38 warga. Sedangkan total keseluruhan sebanyak 3.050 pelanggar.
“Total rekap 3.050 pelanggar, Balikpapan Kota 455 pelanggar, Balikpapan Tengah 429 pelanggar, Balikpapan Selatan 402 pelanggar, Balikpapan Timur 350 pelanggar, Balikpapan Utara 769 pelanggar dan Balikpapan Barat 645 pelangggar,” ujarnya.
Sementara untuk sebaran kasus covid-19 kecamatan, Balikpapan Selatan masih tertinggi dengan 175 kasus, Balikpapan Utara 131 kasus, KTP lura Balikpapan 121 kasus, Balikpapan Tengah 121 kasus, Balikpapan Kota 91 kasus, Balikpapan Barat 68 kasus dan Balikpapan Timur 40 kasus.
Sedangkan sebaran keluarahan, Sepinggan masih tertinggi dengan 53 kasus, Sepinggan Baru 42 kasus, batu Ampar 34 kasus, Muara Rapat 31 kasus dan Gunung Bahagia 30 kasus. Klandasan Ilir, Damai, Manggar, Batu Ampar masing-masing 25 kasus.
Adapun jumlah terendah kasus covid-19 kelurahan karaingau dan Teritip yang masing-masing hanya 2 kasus, Manggarsari dan Manggar Baru sama-sama 5 kasus.
BACA JUGA