Hari Ini Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Diperiksa KPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati KPK mengagendakan Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid rencananya akan diperisaka KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
Seluruhnya ada 11 saksi yang akan diperiksa KPK pada Jumat (24/09/2021) hari ini. Para saksi diperiksa untuk tersangka Marhaini (MRH), Direktur CV Hanamas dan tersangka lainnya di Kantor BPKP Kalimantan Selatan (Kalsel).
Lalu staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPR, Nofi Yanti, Marhaidi (Kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas), H Sapuani alias Haji Ulup (pemilik CV Lovita), dan Kamaria (CV Agung Perkasa).
Kemudian, Haji Halim (CV Alabio), Iping (PNS/mantan Ajudan Bupati), Hadi (kontraktor), Syaifulah (Kabag Pembangunan 2019), Asoi (PT Karya Anisa Gemilang) Wiraswasta dan Wahyu Tunjung (PT Haidasari) Wiraswasta
“Hari ini (24/9) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.
Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.
Alex menyebut sebelum melaksanakan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi. Dimana Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.
Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.
“Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang,” ucap Alex.
Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.
“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai,” ucap Alex
Dalam OTT tersebut pun, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.
“Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” ujar Alex.
Untuk proses penyidikan KPK, kata Alex, KPK langsung melakukan penahahan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021 dirumah tahanan berbeda.
Sebagai tersangka penerima suap, Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, dua pemberi suap tersangka Mahraini ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan Kavling KPK C-1 Gedung KPK Lama.
Suara.com
BACA JUGA