Hari ini Irjen Ferdy Sambo akan Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /suara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Mantan Kadiv Propam tersebut akan diperiksa Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Kamis (11/08/2022). Ini merupakan pemriksaan pertama dengan stayus tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik tim khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Dedi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Selain Ferdy Sambo, kata Dedi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KM alias Kuwat. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut,

tim khusus total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.