Hari Ini MK Gelar Sidang 35 Permohonan Sengketa Pilkada, Termasuk Dari Kaltim
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (26/01).
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com ada 35 permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang digelar dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih
Ketiga Hakim Konstitusi memeriksa perkara sengketa pilkada 2020 Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.
Kemudian Panel 2 Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku.
Adapun Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa persidangan ini dilakukan dengan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sumber : suara.com /antara
BACA JUGA