Hari Ini PKS Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal melayangkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang menjadi poin diajukannya uji materi tersebut yakni terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru, mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin kepada wartawan dikutip Rabu (6/7).

Gugatan tersebut dilayangkan karena PKS menganggap selaku partai peserta pemilu berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Harapannya, agar tidak lagi tercipta polarisasi di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternative,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” lanjutnya

Untuk itu, ia mengatakan, PKS coba mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” tuturnya.

Tim kuasa hukum PKS sendiri, kata dia, telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.