Hari Ini Terakhir, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Mandiri

NIK
Bayar pajak / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sedangkan sisanya dipadankan melalui sistem.

Namun DJP mencatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Data tersebut diperoleh per 19 Juni 2024 lalu.

Pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Sanksi tersebut termasuk kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi dari pihak lain yang memerlukan NPWP. Karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

BACA JUGA :

Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi yang baru ingin mendaftar, akan langsung menggunakan NIK.

Namun bagi warga yang belum memadankan NIK dan NPWP bisa melakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, berikut langkah-langkah pemadanan yang dapat diikuti :

  • Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
  • Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.