Hari ke 10, Sudah 44 Persen Coklit yang Dilakukan PPDP

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha

BALIKPAPAN, InibalikPpapan.com – Dalam 10 hari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tekah telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sekitar 40 persen. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Senin (27/07).

“Nah di 10 hari kita evaluasi mereka berhasil melakukan coklit itu 44 persen. Nah ini sebuah prestasi sesungguhnya karena 44 persen sementara kita dikasih target 30 hari,” ujarnya.

Dia pun optimis, tidak sampai 1 bulan pemutahiran data pemilih dari rumah ke rumah yang dilakukan petugas KPU akan rampung. Namun kata dia, proses pemuktahiran data masih panjang karen masih harus dimasukkan dalam aplikasi

“Nah Insya Allah, 10 hari yang ke-2 ini sudah clear berarti kerja kita 2 minggu sudah terealisasi. Tapi kan untuk prosesnya di kami untuk masuk ke aplikasi, ini yang proses panjang,” ujarnya

Dia mengungkapkan, ada beberapa kendala ypetugas di lapangan dalam melakukan coklit, salah satunya petugas sempat tidak mendapat akses masuk ke apartemen Pertamina. Namun, sudah langsung diklarifikasi pihak Pertamina.

“Kemarin sempat dianulir ya ada salah satu apartemen di Balikpapan Barat itu yang sulit ditembus, karena berbagai macam alasan dan itu sudah di klarifikasi oleh pihak Pertamina,” ujarnya

“Bahwa kami tidak sulit ditembus, tapi kami punya protokol. Teman-teman PPDP di Barat sudah melakukan upaya, melakukan kegiatan berkoordinasi dengan pengelola apartemen,”

Kemudian kendala lainnya, menyangkut cuaca yang tidak menentu. Termasuk juga rumah yang kadang kosong ketika di datangi, “ Hampir satu bulan cuacanya tak menentu, harus datang dari rumah ke rumah, ketika hujan ini menjadi kendala,” ujarnya.

“Kemudian rumah yang kosong terus menerus, tidak ada penghuninya, ini juga menjadi kendala.Tapi segala macam kendala kita sudah sampaikan antisipasinya. Misalnya kalau rumah kosong kita sama-sama Pak RT, tetangga, untuk mendapatkan dokumen siapa-siapa penghuni di rumah,”

Dia menambahkan, coklit tidak bisa dilakukan hanya melalui video call, karena ada formulir AA1 yang harus diserahkan. “Coklit bisa dilakukan melalui video call, yang jadi masalah adalah ada formulir AA1, yaitu tanda terima yang 1 lebar dibagi dua,” ujarnya

“Kemudian ada AA2 itu coklit stiker yang harus di tempat di rumahnya, mereka harus tanda tangan. Initinya setelah terjadi komunikasi, nanti kalau misalnya kepala keluarganya tidak ada di rumah siapa yang dimandatkan untuk mengisi dan bertanggungjawab.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.