Hari Raya Idul Adha, Warga Diminta Silaturahmi Secara Daring

Satgas Covid-19

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan, Minggu (18/07/2021), lberlaku efektik selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Ada beberap kebijakan pembatasan yang diterapkan dalam surat edaran tersebut.

Pembatasannya yakni, kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan dilaksanakan kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media untuk dapat melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerjasama yang baik kepada sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

“Pastikan semuasuportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.