Hari Raya Nyepi, 1.466 Warga Binaan Beragama Hindu Mendapat Remisi

Warga binaan di Lapas Balikpapan saat Digeledah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bertepatan dengan hari Raya Nyepi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.466 warga binaan beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

“Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” ujar Rika dilansir dari suara.com jaringan inibalikapan.com

Dia mengatakan, seluruhnya sebanyak 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Terbanyak yang menerima remisi narapidana di Bali sebanyak 1.018  orang disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya

Kata dia, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Menurtnya, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.