Hari terakhir, Dinsos Ingatkan Kelengkapan Berkas Ahli Waris Kematian Akibat Covid-19

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kantor Dinas Sosial dipadati ratusan ahli waris kematian akibat Covid-19 pada Kamis (28/10/2021) pagi. Pada hari ini memang merupakan batas terakhir pendaftaran bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim asuransi kematian keluarga yang dimakamkan secara Covid-19.

“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran ahli waris. Kita buka sesuai jam kerja saja yaitu sampai dengan jam empat sore,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan–Hari Purnomo.

Meski ahli waris yang mendaftar ke Dinas Sosial membludak, Purnomo memastikan pihaknya menerapkan protokol pencegahan Penukaran Covid-19 secara ketat.

“Masyarakat yang datang kami ingatkan untuk saling menjaga jarak karena status kita masih pandemi Covid-19. Kami di Dinas Sosial juga menggunakan protokol kesehatan secara ketat, ” ujarnya.

Kata Purnomo menjelaskan, dari 500 kuota yang disediakan, saat ini sebanyak 400 yang telah mendaftar dan telah diverifikasi datanya oleh Dinas Sosial. Adapun besaran santunan asuransi yang dibayarkan kepada masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp. 10 juta.

“Kami kini telah memverifikasi data ahli waris penerima santunan kematian akibat Covid 19. Sampai saat ini jumlahnya 400 ahli waris. Kita lihat saja sampai sore ini,” Kata Purnomo.

Purnomo pun mengingatkan ahli waris untuk melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan santunan tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga korban, fotokopi legalisir surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas setempat dan surat keterangan bahwa korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Untuk surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan puskesmas bisa juga diganti dengan fotokopi akta kematian dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil. Fotokopi nya harus dilegalisir sebagai bukti bahwa akta tersebut asli, ” kata Purnomo menekankan.

Adapun mekanisme pencairan, kata Purnomo, kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia berujar anggaran untuk asuransi kematian akibat Covid-19 bersumber dari APBD Provinsi. Untuk itu pada 29 Oktober 2021, seluruh berkas yang masuk akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diverifikasi ulang dan diproses pencairannya.

“Sehari setelah ditutupnya pendaftaran yaitu pada 29 Oktober, Dinas Sosial langsung mengajukannya ke pemerintah Provinsi untuk diverifikasi ulang, ” kata Purnomo.

“Semoga semua ahli waris di Balikpapan pengajuannya diterima dan mendapatkan santunan sosial dari Pemprov ini. Mudah-mudahan bermanfaat untuk ahli waris tentunya,” kata lagi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.