Hari Terakhir, Warga “Serbu” Kantor KPU Balikpapan Urus Formulir A5
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat Kota Balikpapan terlihat memadati kantor KPU untuk mengurus formulir A5 yang akan digunakan untuk mencoblos bagi warga yang akan pindah tempat memilih. Hal itu seperti yang terlihat, sejak Rabu (10/04) pagi.
Pasalnya, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019. Artinya hari ini adalah hari terakhir pendaftaran formulir A5.
“Ini kan sama seperti pemilihan presiden pada 2014 lalu, karena begitu juga sama,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
“Pengurusan formulir A5 sebenarnya sudah ditutup pada H-30 atau pada 17 maret kemarin, sudah kita rekap juga. karna MK memperbolehkan mendaftar A5 maka kami buka kembali pendaftarannya,”
Justru kata dia, kalau membandingkan dengan pemilu 2014 lalu, jumlah warga yang mengurus formulir A5 khususnya pada hari terakhir justru lebih sedikit. Hanya karena ruangannya saja yang kecil sehingga terlihat sangat ramai.
“Jadi nni masih belum seberapa, kalau dibanding dengan pemilu pada 2014, dulu lebih banyak lagi, ini karena tempatnya aja yang kecil,” ujarnya.
Toha mengungkapkan, saat ini data yang tercatat di KPU Kota Balikpapan warga yang memilih di luar kota sebanyak 4.500 orang. Sedangkan warga luar yang memilih di Kota Balikpapan sebanyak 2.500 orang.
“Pendaftaran hingga pukul 16.00 kemungkinan masih ada peningkatan tapi jumlahnya gak signifikan lah,” ujarnya.
Mereka yang mendapat formulir A5 hanya yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan wajib menunjukkan e-KTP. Jika belum masuk DPT maka KPU akan meminta warga itu menghubungi keluarganya untuk mendaftarkan di KPU setempat.
“Jadi pengurusannya gak lama, gak sampe 15 menit jika masuk DPT. Jika gak masuk DPT ya kami tolak, dia harus urus di daerahnya dulu lewat saudaranya,” ujarnya.
BACA JUGA