Haris Azhar Lapor Balik Menko Marves Luhut ke Polda Metro Jaya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Luhut diaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan beberapa orang lainnya terkait kasus dugaan skandal kejahatan ekonomi pada Rabu (23/3/2022

“Atas nama LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas koorporasi,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Mereka menyebut pelaporan terkait dugaan keterlibatan Luhut tentang kasus dugaan gratifikasi. Laporan juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang Australia,

“Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan,” kata Andi. 

Andi juga mengaku mereka membawa sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti. “Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami,” ujarnya.

Mereka belum menjelaskan secara spesifik terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi yang melibatkan Luhut. 

Sebelumnya, Hariz Azhar bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Haris bahkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/03/2022).  Haris Azhar bahkan mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang upload, siapa yang pencet tombol,” kata Haris usai pemeriksaan.

Terkait materi pemeriksaan, Haris Azhar mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis,” pungkasnya.

Selain Haris Azhar, penyidik juga memeriksa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.