Harmoni di Balik Jeruji: Menggagas Kolaborasi antara Lapas dan Para Pemangku Kepentingan Lainnya

Oleh             : Alvin Hanif Yusron Sabila

Pendidikan : Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 

MANUSIA merupakan makhluk sosial dimana dalam kehidupan bermasyarakat selalu berinteraksi satu sama lain. 

Dalam interaksi di masyarakat tersebut, kita temui terjadinya penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan baik secara norma adat ataupun melanggar hukum yang berlaku. 

Jika penyimpangan sosial yang dilakukan mengarah pada tindak pidana pasti mereka akan diproses secara hukum dan akan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. 

Tindak pidana akan diproses melalui sistem peradilan pidana mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lembaga Pemasyarakatan atau sering disebut dengan Lapas merupakan tempat untuk Narapidana serta anak binaan dalam menjalani pidana penjara. Diatur juga di dalam Undang- undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Yang menjelaskan bahwasannya Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana, sehingga ketika selesai masa hukuman bisa kembali menjadi bagian masyarakat.

Lembaga pemasyarakatan merupakan institusi yang bertanggung jawab tidak hanya terhadap pembinaan narapidana saja. Tetapi juga terhadap keamanan dan ketertiban di dalamnya. 

Namun, menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bukanlah tugas yang mudah, mengingat kompleksitas lingkungan yang melibatkan berbagai dinamika sosial dan potensi konflik. 

Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas, petugas harus mematuhi arahan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan mengenai 31 Kunci Pemasyarakatan Maju.

Aspek ini antara lain deteksi dini, berperan aktif berantas narkoba, dan membangun sinergitas baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan juga ditambah back to basics di dalam lingkungan kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan.

Dalam 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju ini ada satu aspek penting membutuhkan peran serta dukungan dari berbagai pihak diantaranya Balai Pemasyarakatan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lainnya guna membantu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. 

Hal ini sangatlah beralasan mengingat bahwa semua lembaga tersebut memiliki peran yang sama sebagai Aparat Penegak Hukum. 

Salah satu bentuk kolaborasi pihak Lapas dengan Aparat Penegak Hukum yang biasa dilakukan adalah melakukan operasi penggeledahan kamar hunian. Secara menyeluruh dan transparan dan pelaksanaan tes urine secara acak. Terhadap narapidana sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtib di dalam Lapas.

Tidak hanya dalam hal keamanan dan ketertiban yang berkolaborasi dengan APH, Lapas perlu juga kolaborasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Seperti pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, dan masyarakat umum. 

Kolaborasi semacam itu dapat menciptakan lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan. 

Pertama-tama, kolaborasi antara Lapas dengan pemerintah daerah dapat menghasilkan program-program rehabilitasi yang lebih efektif dan terarah. 

Misalnya, dengan mengintegrasikan program pelatihan keterampilan kerja dan pendidikan dalam rencana pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat membantu mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Dengan keahlian dan pengetahuan yang dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Selain itu, keterlibatan organisasi non-pemerintah dalam kolaborasi ini dapat memberikan pendekatan yang lebih holistik terhadap rehabilitasi narapidana.

Organisasi-organisasi ini sering memiliki pengalaman dan keahlian khusus dalam bidang seperti kesehatan mental, pengendalian kemarahan, atau penyuluhan narkoba. 

Dengan bekerja sama dengan Lapas, mereka dapat menyediakan layanan tambahan yang mendukung proses rehabilitasi dan membantu narapidana mengatasi masalah yang mungkin menjadi hambatan bagi keberhasilan mereka di masyarakat. 

Kolaborasi antara Lapas dan lembaga pendidikan juga dapat membuka pintu bagi narapidana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. 

Program- program pendidikan di dalam penjara, seperti kursus sekolah menengah atau perguruan tinggi, dapat membantu narapidana memperoleh kualifikasi yang dapat membantu mereka mencari pekerjaan setelah dibebaskan. 

Selain itu, melalui kolaborasi dengan lembaga pendidikan di luar penjara, narapidana juga dapat memperluas wawasan mereka dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan yang dihadapi di masyarakat.

Peran perusahaan swasta dalam kolaborasi ini juga tidak boleh diabaikan. Dengan memberikan pelatihan kerja, magang, atau bahkan kesempatan kerja langsung kepada narapidana. Perusahaan dapat membantu memperbaiki prospek pekerjaan narapidana setelah mereka dibebaskan. 

Selain itu, melalui program-program kemitraan sosial, perusahaan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dengan mendukung rehabilitasi narapidana dan memperkuat hubungan antara bisnis dan komunitas lokal. 

Terakhir, kolaborasi antara Lapas dan masyarakat umum dapat membantu mengurangi stigmatisasi terhadap mantan narapidana dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi mereka yang baru saja dibebaskan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi.

Lapas dapat memperkuat dukungan sosial yang diperlukan bagi narapidana untuk berhasil kembali ke masyarakat. Ini dapat dilakukan melalui program-program seperti mentoring, dukungan kelompok, atau kegiatan komunitas yang melibatkan narapidana dan mantan narapidana.

Dengan menggagas kolaborasi antara Lapas dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, kita dapat membuka jalan menuju sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan. 

Harmoni di balik jeruji bukanlah sekadar impian yang tidak tercapai, tetapi merupakan tujuan yang dapat kita capai bersama-sama melalui kerjasama dan komitmen yang kuat untuk menciptakan perubahan positif bagi narapidana dan masyarakat secara keseluruhan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.