Hasil Investigasi Awal KPPU, Dugaan Kartel Pengaturan Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait kasus minyak goreng
Penyelidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan dengan agenda meminta keterangan para terlapor, saksi, ahli serta berdasarkan dokumen yang dibutuhkan.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama.
“Dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goring,” ujar Pangabean dalam siaran persnya
Pada minggu pertama 6-8 April, KPPU telah memanggil 9 pihak. Namun sayangnya, 7 pihak yak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen minyak goreng
“Yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya,” ujarnya
Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.
Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi KPPU juga akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.
KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga bisa segera diselesaikan kasus tersebut dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.
Kata dia, dalam Pasal 41 Undang-undang Nmor. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jelas disebutkan pelaku usaha harus koperatif jika dipanggil.
“Dilarang menolak diperiksa, Menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan,” ujarnya.
“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.”
BACA JUGA