Hasil Investigasi Dugaan Kebocororan Data Pemilih Telah Diserahkan ke Polri dan KPU
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakuan investigasi dan forensik digital terkait dugaan kebocoran ratusan juta data pemilih tetap (DPT).
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan, telah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital dugaan kebocoran data pemilih tersebut Polri dan KPU pada Sabtu (2/12/2023).
“BSSN telah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan KPU,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurutnya, laporan yang diserahkan merupakan hasil analisis dan forensik digital yang berasal dari aplikasi, serta server untuk mengetahui root cause, dugaan kebocoran data yang terjadi.
“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kewenangannya masing- masing,” ujarnya
Dia menambahkan, BSSN akan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama KPU dan Dittipidsiber Polri dalam pengamanan siber Pemilu 2024.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada peretas anonim bernama “Jimbo” yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Akun tersebut membagikan 500.000 data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya untuk menjual data-data hasil peretasan.
Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.
Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.
Setelah dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.
Data yang berhasil diakses “Jimbo” itu mencakup informasi pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA