Hasil Pantauan di Pasar Tradisional, KPPU Temukan Harga Komoditas Mayoritas di Atas HET
SURABAYA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga sejumlah bahan pokok di Pasar Tambahrejo Surabaya pada Sabtu (17/2).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono, ketua Komisi 2 BPKN H. Ferry Firmawan, Kepala Bulog Ermin Tora dan instansi terkait.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dari hasil pemantauan diketahui sejjumlah kebutuhan pokok mayoritas diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan diantaranya harga beras premium mencapai Rp16.000/Kg berada 15% diatas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp11.000/Kg juga diatas HET 0,9%.
Lalu harga gula pasir berkisar Rp17.000/kg diatas 9,6%., harga daging ayam Rp33.000/kg 10,2% dibawah HET, harga daging sapi Rp110.000/kg 21,4% dibawah HET, harga telur ayam Rp29.000/kg 7,4% diatas HET)
Kemudian harga bawang merah Rp25.000/kg 39,7% dibawah HET, harga cabe rawit Rp80.000/kg 40,4% diatas HET, dan harga cabe merah keriting Rp80.000/kg 45,4% diatas HET.
“Hari ini KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe,” ujar Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam siaran persnya.
Meski begitu lanjutnya, ketersediaan pasokan masih cukup stabil. Bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras.
“KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhan”, jelas Fanshurullah.
Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana ada sanksi yang menanti.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah.
I
BACA JUGA