Hasil Pantauan KPPU, Harga Daging Ayam di Balikpapan Makin Tak Wajar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V melakukan pemantauan harga bahan pokok khususnya daging ayam di pasar tradisional dan ritel modern Balikpapan.
Kegiatan pemantauan dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pasokan, pergerakan harga, serta mengantisipasi potensi praktek anti persaingan dalam pembentukan harga komoditas.
Pemantauan dilakukan di Balikpapan, karena sekitar 10 hari terakhir harga daging ayam melonjak di pasar tradisional mencapai Rp 65.000 per ekor p dengan berat sekitar 1,7 kg. Biasanya Rp 55 ribu per kg dengan berat 2 kg.
Salah satu pedagang di pasar Klandasan menyatakan, biasanya setiap hari mampu menjual sampai 100 ekor per hari. Tetapi sejak harga melonjak hanya mampu menjual paling banyak 70 ekor.
Selain itu, dia juga terpaksa mengurangi pengambilan berat ayam hidup dari broker biasanya lebih dari 2 kg per ekor menjadi paling besar 1,7 kg per ekor.
Menurut. Ketua PINSAR Kaltim Zamroni, pada 20 April – 10 Mei 2022, distribusi DOC dari perusahaan pembibitan tidak masuk kepada peternak ayam.
Sehingga berdampak pada produksi ayam potong di tingkat peternak berkurang sehingga harga daging ayam ditingkat konsumen lebih tinggi dari biasanya.
“Produsen menjual ayam hidup Rp 31.000 per kg dan kami menduga kenaikan harga ayam terjadi dikarenakan pedagang mengetahui stok kurang di tingkat produsen sehingga pedagang mengambil kesempatan untuk menaikan harga daging ayam”, ujar Zamroni.
Berdasarkan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, bahwa ada ketidakcermatan breeding farm dalam memprediksi permintaan DOC sehingga distribusi kepada peternak berkurang.
Sementara Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Samarinda menyampaikan pada saat 1-2 minggu sebelum dan setelah Idul Fitri biasanya peternak tidak memasukkan DOC ke kandang.
Sehingga siklus pembesaran DOC menjadi ayam potong terhenti, sehingga dampaknya pasokan ayam potong menjadi berkurang. Hal ini biasanya terjadi setiap tahun di momen sebelum dan setelah Idul Fitri.
KPPU pernah melakukan penanganan Perkara dan memutus Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Putusan tersebut memutus 12 perusahaan dalam praktek kartel ayam yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Pelaku usaha tersebut diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock). Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan oleh para breeding farm. (rilis)
BACA JUGA