Hasil Pengawasan KPPU, Harga Daging Sapi dan Ayam Melonjak

Penjual daging di Pandan Sari.(foto: andi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menjelang lebaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan monitoring maupun pengawasan terkait harga bahan pokok untuk mecegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU, Kamis (06/05/2021).

Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut.

KPPU mencatat bahwa berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58% selama periode pengawasan Januari hingga April 2021.  Penyumbang terbesar inflasi yakni bahan makanan dan minuman, sebesar 0,05%.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74% (YoY) atau minus 0,96% (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23%.

Dalam pengawasan lapangan kata dia, KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah setelah larang mudik

“Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai,” ujarnya.

Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran.

Selain itu lanjutnya, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir.

Kedepan, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

“KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.