Hasil Pengembangan, Polda Kaltim Amankan 5 Kg Sabu Asal Tawau
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dari pengembangan kasus pengungkapan penyelundupan sabu sebanyak 38 kg pada Sabtu (5/10), Polda Kaltim berhasil pula menggagalkan masuknya peredaran sabu asal Tawau, Malaysia seberat 5 kg.
Sabu tersebut rencananya akan dipasarkan di Banjarmasin, Kalsel
Selain mengamankan 5 kg sabu, juga diamankan Tersangka yang diduga sebagai kurir berinisial RP(38) warga Pematang Panjang Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Martapura, Kalsel.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah sebelumnya BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 38 kg dari Tawau – Kaltim. Setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan sabu polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku dan polisi melakukan pengintaian kepada pelaku RP (DPO) terlihat menaiki mobil rental jenis minibus saat itu juga polisi memberhentikan mobil yang ditumpangi pelaku di kawasan Sungai Pinang Samarinda, Kaltim,” beber Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury (8/10/2019).
Setelah digeledah polisi menemukan lima bungkus sabu yang disimpan dalam bungkusan teh Cina di dalam Kardus tas pelaku. Dalam penggerebekan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku yang ditangkap.
” Keterangan barangnya barang bukti dari Tawau, Malaysia. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan narkoba yang mulai marak di belakang ini,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan ini pelaku agar tidak melakukan perlawanan. Jika melakukan perlawanan, pihaknya akan bertindak tegas.
Sedangkan RP dalami pengakuan setiap kali membawa sabu dari Kaltara ke Kalsel mendapatkan upah sebesar Rp50 juta.” Ya dijanjikan dibayar Rp50 juta,” ucapnya saat penjelasan di Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
Sementara dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA