Hasil Pilkada Banjarbaru Kalsel Ditetapkan, Suara Tidak Sah Tembus 78,7 Ribu
BANJARBARU, inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Senin (2/12).
Pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono meraih 36.135 suara sah. Namun, perhatian tertuju pada tingginya jumlah suara tidak sah yang mencapai 78.736, lebih dari dua kali lipat suara sah.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, menyampaikan keputusan resmi tersebut. “Menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan nama Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135,” ujar Dahtiar, melansir kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.
Penetapan berlangsung pada pukul 22.00 WITA di Banjarbaru. Meski pasangan calon tunggal ini meraih suara terbanyak, tingginya angka suara tidak sah menjadi perhatian serius.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPU tidak bisa membuat aturannya sendiri. Semuanya berjalan dengan mekanisme dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPU Banjarbaru tidak pernah ambil alih oleh KPU RI karena telah menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum.
“Oleh karena itu dengan banyak kejadian di seluruh Indonesia, hari ini KPU Provinsi dan KPU Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI. Karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Andi juga mengimbau para penyelenggara di Banjarbaru agar tetap yakin dan percaya diri terhadap proses yang telah mereka lakukan.
“Jangan pernah khawatir untuk mengatakan bahwa KPU bekerja sesuai koridor hukum,” pungkasnya.***
BACA JUGA