Top Header Ad

Hasil Putusan KPPU, Dua Kontraktor di Kaltim Bayar Denda Rp 5 Miliar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua perusahaan terlapor mendapatkan putusan membayarkan denda dan selama dua tahun tidak diperbolehkan ikut tender dalam bidang konstruksi. Hasil putusan itu merupakan hasil putusan sidak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas Perkara Peningkatan Jalan Jongkang menuju jalan Jakarta Samarinda Karang Paci (Jalan Tol III) Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu Siang (20/9/2017) di Kantor KPPU Balikpapan.

Dalam sidang putusan KPPU dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan bersama dua anggotanya Sukarmi dan Kamser Lumban Raja. Ketua Majelis Komisi memutuskan menghukum PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya membayar denda sebesar Rp 5,21 miliar lebih yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dan melarang kedua perusahaan tersebut mengikuti tender bidang jasa kontruksi selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan ini tiga terlapor yakni dua perusahaan pelaksanaan proyek PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya dan pejabat pembuat pembuat Komitmen (PPK)  Syarifah. Untuk terlapor ketiga tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999.

“Terlapor juga dapat menyampaikan keberatan atas putusan KPPU kepada PN Samarinda paling lama 14 hari setelah putusan,” jelas Candra Setiawan, saat membacakan sidang putusan di Kantor KPPU Balikpapan.

Sebelum dibacakan vonis, Majelis komisi membaca materi persidangan setebal 70 halaman dan dibacakan secara bergantian.

Sidang yang dimulai pukul 10.10 menit hingga pukul 12.00 wita dihadiri kuasa hukum terlapor.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor PT Karyatama Nagasari, Rudi menolak keputusan KPPU karena pihak juga dirugikan karena proyek ini terhenti akibat persoalan pembebasan lahan.

” Jelas kami menolak itu kan putusan sepihak KPPU. kami ini korban yang dirugikan karena proyek ini terhenti gara-gara lahan kok malah kita diputus denda,” ungkapnya usai sidang putusan.

Para kuasa hukum juga mempertanyakan putusan bahwa keluarga atau hubungan keluarga tidak boleh mengikuti kegiatan tender. ” Bagi kami dangkal dan tidak cukup alasan putusan ini. Kami akan melakukan upaya banding terhadap putusan KPPU,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.