Hasil Survei Indikator Politik, Sekitar 47,6 Persen Khawatir dengan Dinasti Politik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekitar 47,6 persen hasi survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan rasa khawatir dengan adanya dinasti politik.
Demikian disampaikan Indikator Politik Indonesia dalam siaran persnya, seperti dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan. Survei dilakukan dengan melibatkan 2.567 responden.
Dalam rurvei itu, responden diberikan pertanyaan “Secara umum bagaimana Ibu/Bapak menilai politik dinasti di Indonesia, apakah sangat mengkhawatirkan, cukup mengkhawatirkan, biasa saja, tidak begitu mengkhawatirkan atau tidak mengkhawatirkan sama sekali?”.
“Sekitar 47,6 persen responden (mengaku) cukup atau sangat mengkhawatirkan terkait kondisi politik dinasti di Indonesia,” demikian dalam rilisnya, Jumat (27/10/2023)
Dimana dari 46,6 persen itu, sekitar sebanyak 14,6 persen responden menyatakan. sangat mengkhawatirkan dan sekitar 33 persen mengaku cukup mengkhawatirkan.
Sementara itu, sebanyak 33,7 persen mengaku biasa saja, 5,9 persen tidak begitu mengkhawatirkan dan 1,6 persen tidak mengkhawatirkan sama sekali.
Menurut Indikator, kekhawatiran terhadap politik dinasti berpotensi mempengaruhi pilihan. Basis Ganjar dan Prabowo lebih tinggi pada kelompok yang cenderung biasa saja atau tidak khawatir dengan politik dinasti.
Sebaliknya, basis Anies lebih tinggi pada warga yang khawatir dengan politik dinasti. Survei dilakukan pada 16 hingga 20 Oktober 2023. Sebanyak 2.567 orang dilibatkan dalam pengambilan survei.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Adapun toleransi kesalahan survei ini kurang lebih 1,97 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Seperti diketahui, majunya Gibran Rakabuming raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto menjadat sorotan masyarakat karena dianggap bagian dari dinasti politik.
Pasalnya, saat ini sang ayah Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden. Gibran menjadi cawapres Prabowo setelah Mahkahmah Konstitusi (MK) memperbolehkan,, karena menjabat kepala daerah,
BACA JUGA