Top Header Ad

Hasil Survei LSI, Sekitar 53 Persen Masyarakat Belum Tahu PPKM Telah Dicabut

Protokol Kesehatan, jaga jarak

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hasil surei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 7-11 Januari, ternyata mayoritas masyarakat belum mengetahui pencabutan PPKM.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengataan, sekitar 53 persen masyarakat yang tidak tahu PPKM telah dicabut. Sementara hanya ada 47 persen masyarakat yang mengetahui.

“Kami menyatakan seberapa persen masyarakat yang sudah tahu adanya PPKM dicabut itu. Rupanya masih belum mayoritas yang tahu,” ujarnya, Minggu (22/1/2023).

Meski mayritas masyarakat belum mengetahui PPKM telah dicabut, namun mereka setuju kebijakan Presiden Jokowi tersebut, Pencabutan PPKM telah berlangsung sekitar sebulan.

“Dari yang tahu dari 47 persen itu, hampir semuanya setuju. 20,8 persen menyatakan sangat setuju; 66,3 persen menyatakan setuju. Jadi hampir semuanya,” ujar Djayadi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Meski kebijakan PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada akan penyebaran Covid-19.

“Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Namun, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap taat protocol Kesehatan, termasuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi rpsiko Covid-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk divaksinasi Covid-19. Vaksinasi tersebut dapat membantu meningkatkan imunitas.

“Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Adapun pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.