Hasil Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Bakal Terintegrasi dengan NIK

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi
dr Siti Nadia Tarmizi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan informasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan perkembangan COVID-19 di tanah air.

Pemerintah, menurut Nadia, akan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas masyarakat. Bahkan pada Oktober aplikasi PeduliLindungi bisa diakses disejumlah aplikasi.

 PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi platform digital lainnya yang sudah berkoordinasi, seperti Gojek, Grab, Link Aja, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, hingga Jaki, yakni aplikasi layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nadia mengatakan, ke depannya masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi terutama yang tidak memakai ponsel pintar.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat dan kereta api, meskipun tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin warga yang bepergian tetap bisa teridentifikasi.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. Warga yang naik kereta api, hal itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket., sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen).

Masyarakat juga bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya, masyarakat dapat mengetahui langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul. “Masyarakat tidak perlu ragu mengunduh PeduliLindungi karena tujuannya berikan perlindungan terhadap COVID-19,” ujar Nadia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.