Top Header Ad

Hasilkan Rp 17 Miliar, Retribusi Sampah di Balikpapan Lampaui Target 

DLH
Kepala DLH Balikpapan,Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pendapatan retribusi sampah yang dikumpulkan dari imbalan atas jasa pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa retribusi sampah yang semula ditargetkan sebesar Rp 16,5 miliar kini telah terealisasi lebih dari 100 persen. Hingga 13 Desember 2024, pendapatan retribusi mencapai Rp 17 miliar, atau sekitar 107,34 persen dari target.

“Alhamdulillah, target bisa kita capai bahkan melampaui yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Sudirman kepada media pada Rabu (25/12/2024).

Sudirman menjelaskan bahwa retribusi berbeda dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban masyarakat untuk fasilitas umum, seperti perawatan jalan yang digunakan oleh kendaraan. Sementara itu, retribusi adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, seperti pengelolaan sampah.

“Sampah ini dikelola oleh pemerintah, sehingga layanan yang diberikan dikenakan biaya retribusi sebagai imbalannya,” jelas Sudirman.

Dasar hukum retribusi kebersihan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 60 Ayat 1 disebutkan bahwa terdapat empat jenis retribusi jasa umum, yaitu, Pelayanan kesehatan. Pelayanan kebersihan. Pelayanan parkir di tepi jalan. Dan Pelayanan pasar.

“Keberhasilan ini mencerminkan pengelolaan yang baik oleh DLH Balikpapan. Dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan layanan kebersihan yang lebih optimal kepada masyarakat,” tukasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.