Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka oleh KPK, PDIP Masih Tunggu Informasi Resmi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Informasi ini mengemuka melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berdasarkan pemberitaan, surat perintah penyidikan atau sprindik yang mencantumkan nama Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Namun, hingga saat ini, PDIP masih menunggu konfirmasi resmi terkait status Hasto. Demikian disampaikan Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menanggapi kabar tersebut.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Politisasi Hukum?
Chico juga mengungkapkan bahwa isu mengenai kemungkinan Hasto ditetapkan sebagai tersangka telah terendus sejak lama.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan kuatnya indikasi politisasi hukum di Indonesia. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” ujarnya.
BACA JUGA :
“Buktinya, tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia saja sempat diralat. Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen ini sudah muncul sejak lama,” tambah dia.
Ia menilai, langkah ini merupakan upaya untuk melemahkan PDIP. “Hal ini sangat jelas sebagai upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” lanjutnya.
Chico juga menyinggung ancaman serupa yang pernah dialami oleh ketua umum partai lain. Ia menyebut bahwa beberapa partai memilih untuk menyerah dan mengikuti arus kebijakan tertentu demi menghindari tekanan hukum.
Namun, PDIP disebutnya sebagai satu-satunya partai yang tetap teguh melawan tekanan tersebut. “Hanya PDIP yang selain tidak menyerah, justru semakin keras melawan,” ujarnya
“Berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara, malah menjadi energi bagi kami untuk menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tegasnya.
BACA JUGA