Hati-hati Parkir di Trotoar dan Badan Jalan Bakal Terkena Razia
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan kini mulai melakukan razia bagi warga yang parikir disembarang tempat, khususnya di trotoar dan di badan jalan, Dalam razia yang dilakukan Selasa (07/12) kemarin, puluhan terjaring.
Razia dilakukan disepanjang jalan-jalan utama diantaranya jalan Ahmad Yani Gungung Saari Ilir, Karang Jati hingga jalan Sutoyo Gunung Malang. Dalam razia itu satu mobil digemboskan ban nya karena memarkir di troator. Selain itu satu kendaraan plat merah juga dipindahkan, karena parker di trotoar Gunung Malang.
Kasi Operasional Satpol PP Balikpapan Pol PP Balikpapan Subardiono mengatakan, memang rata-rata yang terjaring mengaku tidak tahu. Mereka yang terjaring akan menjalani sidang tipiring pada Kamis (09/12) pagi di kantor Satpol PP Balikpapan.
“Rata-rata mereka ini ada yang tidak tau tapi,tapi ini adalah tugas kita. ini adalah kegiatan rutin kita dan sudah terjadwal. jumlahnya sebanyak 42 orang. Satu mobil plat merah tapi kita minta dipindahkan,” ujarnya.
Karenanya Subardiono mengingatkan, agar warga Balikpapan maupun pendatang untuk mematuhi aturan ketertiban umum sebab razia akan terus dilakukan untuk menegakan perda. Pasalnya, akibat parkir di badan trotoar selain mengganggu pengguna jalan juga menimbulkan kekurangnyamaan masyarakat.
Apalagi jika kendaraan diparkir di bahu jalan seperti pada kendaraan penyewaan yang ada di depan puskib jalan Ahmad Yani.
“Pol PP juga meminta agar kepada masyarakat kota balikpapan yang mengantarkan anak sekolahnya agar memarkir kendaraannya pada tempat yang sudah di siapkan. Kami juga sudah ingatkan sikuriti kalo ada yang parkir sembarangan agar ditegur,” ujarnya.
“Kita lakukan ini tanpa pandang bulu. Kalau yang penyewaan ini memang tidak dibenarkan parkir seperti itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, razia tersebut sebenarnya sudah dimulai awal Desember. Namun akrena ada kunjungan Presiden Joko Widodo ke Balikpapan tertunda dan baru bisa terealisasi.
“Kita melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir diatas trotoar maupun fasilitas umum. disamping itu juga kendaraan yang parkir yang ada tulisan menerima angkutan atau direntalkan itu dikenakan perda ketertiban,” pungkasnya.
BACA JUGA