Heboh 279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, Begini Tanggapan Kominfo
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Publik dihebohkan dengan isu terkait bocornya data 279 juta penduduk Indonesia. Bahkan ratusan juta data penduduk Indonesia itu dijual di situs surface web Raid Forum
Data penduduk yang bocor itu berisi Nomor Induk Kependudukkan (NIK), nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji. Siapapun kabarnya bisa mengakses situs tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, telah melakukan investigas terkait hal itu. Berikut pernyatannya yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi
Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)
Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.
Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.
Hari Jumat (21/05/2021). Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.
BACA JUGA