Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Matan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023). Termasuk denda pidana sebesar Rp30 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel
Hakim Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama
Selain itu, Hakim Suhel menilai juga menilai Hendra berbelit-belit sewaktu menyampaikan keterangan dalam persidangan.
“Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional,” ujarnya
Sementara hal yang meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
BACA JUGA