Hernawati Otomatis Dipecat Dari PNS Jika 54 Hari Tidak Hadir
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Secara Normatif, Pemerintah kota akan memecat Hernawati oknum PNS yang diduga melakukan penggelapan Rp300 juta dana BPMP3KB Jika selama 54 hari kerja belum juga menampakan kehadirannya.
Berdasarkan aturan anggota PNS otomatis dapat dipecat jika melanggar kebijakan absensi tanpa kehadiran selama 54 hari. Sejak pekan III Oktober mantan bendahara BPMP3KB itu menghilang.
“Otomatis berlaku itu. Kan kewengan pimpinan SKPD untuk menghukum kalau dua tiga hari tidak masuk sampai akumulasi 54 hari kerja itu memang ada Aturan ya harus diberhentiin. Tapi diklarifikasi dulu. Nah kalau seperti ini (kabur), itu sudah wajib diberikan hukuman seperti itu (pecat).“terang Kepala BKD Balikpapan Tatang Sudirja (22/11).
Namun menurutnya Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian bisa mengambil langkah cepat jika memang kasus sudah terbilang berat.
Sanksi atas kasus Hernawati sepenuhnya merupakan kewenangan walikota setelah mendapat hasil telaah dan evaluasi tim.
“Proses seperti itu bisa saja cepat atau lambat. Jika walikota menginginkan cepat hal itu dapat saja dilakukan segera. Kalau saya kan tinggal buat SK saja kalau berhenti ya berhenti kalau penurunan pangkat ya penuruan pangkat dan sebagaianya. Dia bisa banding setelah 14 hari menerima putusan,” katanya.
Pihak Inspektorat Daerah telah pemeriksaan kepada Hernawati sebelum dia menghilang.
“Soal sanksi apa itu kewenangan walikota sebagai PPK. Jadi menghukum seperti ini atau seperti itu jadi kewenagan beliau atas hasil evaluasi dan pemeriksaan,” tandasnya.
Sejak pekan terakhir Oktober 2016 lalu diketahui Hernawati tidak lagi mengantor diduga kabur sehingga jika yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan selama 54 hari kerja maka bisa direkomendasikan untuk dipecat.
Sanksi bagi PNS yang indisipliner, bisa berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis. Untuk sanksi atau hukuman sedang berupa penuurun gaji, penundaan gaji berkala. Sedangkan untuk hukuman berat berupa pemberhentian, penurunan pangkat dan pembebasan jabatan.
“Pokoknya akumulasi 54 hari kerja dia sudah bisa diberhentikan,” tukasnya.
Diketahui dana Rp300 juta digunakan untuk memenuhi hobi traveling dan Belanja Online. Aksi nakalnya diketahui setelah pimpinan melakukan pemetaan keuangan di BPMP2KB akibat kebijakan defisit anggaran
BACA JUGA