Hingga 29 November Sebanyak 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan 115 Sakit Saat Bertugas

Pilkada Serentak
Pilkada Serentak

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sebanyak enam orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan di Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.

Ketua KPU RI RI Mochammad Afifuddin mengatakan, hal itu berdasarkan data yang diterimanya hingga 29 November 2024.Sementara 115 petugas KPPS lainnya sakit juga pada saat pencoblosan.  

Dia mengungkapkan, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit itu hasil rekapitulasi dari total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

“Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang,” kata Afifuddin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Dan yang mengalami kecelakaan atau sakit saat (melaksanakan) kerja sebanyak 115 orang,”

Sebagai tindak lanjut, dia menyebut akan ada santunan untuk para penyelenggara pemilu yang tutup usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan.

Dia pun merincikan, bahwa santunan terhadap penyelenggara pemilu yang  meninggal dunia sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Untuk yang mengalami kecelakaan kerja, ada biaya untuk petugas yang cacat permanen saat melaksanakan kerja sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.