Hingga Awal November, Pajak Reklame Balikpapan Melebihi Target

Yuk, taat bayar pajak

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersyukur karena tahun ini pajak reklame hingga awal November telah melebih target.

Kasubid Pendataan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Erwin Dahri mengatakan, realisasi capaian pajak reklame telah mencapai 101 persen atau Rp7,5 miliar dari yang ditargetkan.

Menurutnya, semula target pajak reklame pada APBD murni 2017 dipatok Rp10 miliar namun dilakukan revisi menjadi Rp7,5 miliar.

“Sampai triwulan keempat ini sudah 101 persen. Ya akhir tahun bisa lah 110 persen dari target Rp7,5 miliar,” ujarnya.

Adapun pajak reklame didominasi reklame besar atau advertising besar yakni sekitar 70 persen. Reklame besar ini memiliki ukuran bervariasi yakni 5×10 meter, 4×8 meter dan 4×6 meter.

Pajak reklame ukuran besar terdapat di 191 titik atau lokasi yang tersebar di enam kecamatan dan pajak terendah nilainya Rp 10 juta.

Sedangkan untuk pajak reklame videotron nilainya lebih dari Rp 100 juta per tahun, salah satunya videotron Bank BNI yang berada di Bandara Sepinggan.

“Kita juga punya reklame video tron yang baru muncul tahun ini. Itu juga pemasukan bagi kita. Kemarin videotron di Bandara punya bank BNI bayar Rp100 juta lebih,” bebernya.

Sementara pajak reklame ukuran kecil 100 x 52 cm nilainya Rp 52 ribu hingga tertinggi pajak reklame videotron Rp100 juta. Adapun spanduk maupun unbul-unbul dihitung per minggu hingga bulanan.

“Itu harnya Rp10 ribu permeter per hari perlembar untuk spanduk maupun unbul-unbul,” ujarnya.

Namun sayangnya, banyak ditemukan reklame yang dipasang tapi belum membayar pajaknya, sekitar 30 persen.

“Kesadaran mungkin 70 persen yang belum sadar atau belum tahu itu 30 persen. Dia pasang besar-besar itu ada pajaknya tapi setelah ada pajaknya dia kecilkan tuh reklamenya,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.