Hingga Batas Akhir Tiga Parpol Tidak Mendaftar, 24 Parpol Lengkap Berkasnya, 16 Parpol Masih Diperiksa KPU
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga hari terakhir penutupan pendaftaran Minggu (14/08/2022) pukul 23.59.00WIB, dari 43 partai politik (parpol) pemegang akun Sipol hanya 40 parpol yang mendaftar.
Tiga parpol tidak mendaftar hingga batas akhir, yakni Partai Rakyat, Partai Mahasiswa dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Sehingga ketiga parpo tersebut tidak bisa mennjadi peserta pada pemilu 2024.
Sementara dari 40 parpol yang mendaftar baru 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendafatarannya. Sedangkan 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPU RI.
Berikut daftar 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Berikut daftar 16 parpol berkasnya masih dalam pemeriksaan KPU:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
suara.com
BACA JUGA