Hingga Desember 2020 Penggunaan Dana Desa Capai Rp 899 Miliar, Diminta Segera Dilaporkan
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Hingga 18 Desember 2020 berdasarkan progres penggunaan Dana Desa hasil rekapitulasi mencapai 83,10 persen dari total Rp 899,142 miliar yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dimana rinciannya sebesar 51,1 persen atau Rp 459,677 miliar untuk Sapras dan 32 persen atau Rp 288,146 persen untuk non sapras. Diperkirakan saldo dana desa yang belum dilaporkan di Aplikasi Sipede atau belum dimanfaatkan mencapai 16,82 persen atau Rp151,317 miliar.
Dikutip dari akun resmi Instagram Pemrintah Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) HM Syirajudin pun meminya Perangkat Desa untuk segera melaporkan penggunaan Dana Desa tersebut.
Hal itu mengacu Surat Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No 55/PRI.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 perihal laporan penggunaan Dana Desa 2020.
Dia juga mengingatkan DPMD Kabupaten dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mendorong Perangkat Desa agar melaporkan hasil kegiatan yang menggunakan DD tahun 2020..
“Intinya kepala desa diminta segera melaporkan penggunaan Dana Desa 2020 dalam rangka tertibnya pengelolaan Dana Desa 2020,” ujar Syirajudinnya.
BACA JUGA