Top Header Ad

Hingga Juni 2019, Perusahaan Media Terverifikasi Dewan Pers Baru 3.470

MAKASAR, Inibalikpapan – Hingga pertengahan Juni 2019, jumlah perusahaan media yang terverifikasi Dewan Pers berjumlah 3.470. Sementara jumlah media di seluruh Indonesia baik cetak, elektronik dan online sekitar 43.500 perusahaan media.

Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhari mengatakan, terbanyak media online dan rata-rata belum terverifikasi.  Dewan Pers tidak bisa secepatnya melakukan verifikasi, karena belum ada organisasi yang khusus menaungi media online.

“Pertengahan Juni 2019 media berita yang terverifikasi baru 3.470 perusahaan, 360 faktual, 1.197 administratif. Ini memang belum bisa terlalu cepat melakukannya karena sebagian besar kan media online. 43.500-an seluruh Indonesia, banyak banget kan,” ujar dalam kegiatan Edukasi dan media gathering Kalimantan dan Sulawesi di gelar SKK Migas Kalsul bersama KKKS di Kota Makassar 8-9 Oktober 2019.

“Sedangkan konstituen Dewan Pers itu belum ada organisasi pers yang dari online. Baru dua yang mengajukan aplikasi sebagai konstituen SMSI dan AMSI. Nanti kalau sudah ada itu bisa dipercepat melalui mereka perpanjangan dewan Pers kan,”tuturnya.

Menurut dia, banyak perusahaan media online yang dikelola justru dengan jumlah SDM terbatas. Sehingga dianggap tidak professional atau tidak layak. Karena tidak mungkin dengan jumlah SDM yang terbatas menghasilkan puluhan berita dalam sehari.    

“Tapi ya itu kualitas mereka ya itu dibawah standar. Kadang hanya dikelola dua orang, tiga orang, empat orang, yaitu saya katakana tadi, gak bisalah. Perusahaan Pers harus professional. Bagaimana dikelola tiga orang, sehari bisa menghasilkan 30 item news. Gak masuk akal itu,” tandasnya.

“Satu orang paling sehari itu bikin tiga, empat item news, berita yang layak, itu sudah hebat. Ya (gak layak) cuma media-mediaan. Karena yang mereka kejar kan umumnya mereka dapat status terverifikasi, terus bisa bekerjasama dengan pemda. Sama-sama ya memanfaatkan dana SKPD atau apa,”lanjutnya.

Kata dia, standar media online harus bisa menghasil sajian berita baik, sehingga banyak pengunjung. Sehingga kemudian ada yang tertarik memasang iklan atau bekerjasama. Dia memperkirakan di Indonesia mungkin hanya sekitar 50 media online.

“Media itu kalau dia bisa memberikan sajian bagus dan banyak orang yang mengunjungi website otomatis kan dilihat orang, wah saya mau beriklan disini, atau saya mau bekerjasama dengan lembaga ini karena kredibel dan terpecaya,” ujarnya.

“Dari sekian banyaknya, paling yang bagus berapa sih, secara nasional bagus ya tidak sampai 50 benar-benar bagus dan professional. Itu pun yang pure kumparan, detik atau katadata, yang dimiliki oleh koran, kompas, republika, bisnis Indonesia,”

Dia mengungkapkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar media online khususnya, layak terverifikasi Dewan Pers. Diantaranya memiliki modal, infrastruktur. Gaji karyawan harus diatas UMP dan harus ada perlindungan hukum bagi karyawan.

“Harus ditangani serius, modal serius, ada modal kerja, modal investasi peralatan dan sebagainya, karena sekarang tekhnologi membutuhkan unvestasi yang tidak kecil kan.  Factual, kantor, sumber daya manusianya. Kalau administrative misalnya gajinya sudah diatas UMP, dia gajinya sudah 3 juta,” tandasnya.

“Terus ada gak perlindungan hukum. Kalau wartawan itu kan kadang ada resiko dia bikin berita, salah itu wajar. Misalkan dia diadukan, dituntut dia dapat perlindungan hukum dari perusahaannya gak, harus mampu, etikanya perusahaan harus mampu memberikan perlindungan kepada wartawannya dong,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.