Hingga Kini Sudah 3.972 Orang Terjaring Razia Masker
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Sejak 1 September 2020 diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 , hingga kini sudah sebanyak 3.972 oarang terjaring razia masker.
“Hasil rekapitulasi hasil razia makser sampai dengan hari ini sebanyak 3.972 pelanggar,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina dalam konfrensi pers pada Kamis (05/11).
Dia mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 1.272 pelanggar memilih membayar denda Rp 100 ribu, sebanyak 560 pelanggar menyediakan masing-masing 19 masker dan sebanyak 2.143 pelanggar memilih melakukan kerja sosial
“Dengan rincian pembayaran denda 1.272 orang, mnenyediakan masker 560 orang dan melaksanakan 2.143 orang,” ujarnya
Sementara untuk razia masker yang digelar hari ini di 6 kecamatan secara serentak, sebanyak 106 pelanggar, diantaranya 27 pelanggar membayar denda, 2 pelanggar menyediakan masker dan 77 pelanggar melakukan kerja sosial.
“Penegakkan displin hasil razia masker hari ini dengan total 106 pelanggar dengan rincian membayar denda sebanyak 27 orang, menyediakan maskert sebanyak 2 orang dan melaksanakan kerja sosial sebanyak 77 orang,” ujarnya.
Satpol PP juga berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan Namun dia tidak bisa membeberkan kapan waktunya akan melakukan sidak,
“Akan ada agenda sendiri yang akan kami lakukan dan mohon maaf tidak bis akami bocorkan, nanti kita akan melakukan sidak ke tempat hiburan pada waktunya nanti,” ujarnya.
Satgas Gugus Tugas memberikan ijin tempat hiburan beroperasi kembali pada 1 November 2020. “Hingga hari ini , secara langsung kami belum melakukan monitoring dan evaluasi ke tempat hiburan,” ujarnya.
BACA JUGA