Hingga Oktober Penerimaan Pajak Capai Rp 1.448,2 Triliun, Pertambangan Berkontribusi Sekitar 8,5 Persen

Kilang Minyak Pertamina Balikpapan / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2022 mendekat target yakni 1448,2 triliun atau 97,5%.

“Memang kalau dilihat dari penerimaan pajak kita bisa dan boleh berbesar hati,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari laman Kemenkeu

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak yang hamper mendekati 100 persen dari target atau hanyab tersisa 2,5 persen karena kondisi ekonomi yang telah pulih, menski masih pandemi.

“Karena ini menggambarkan kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas,” lanjutnya.


Sri Mulyani menerangkan, landasan optimisme dari penerimaan pajak dapat dilihat dari pertumbuhan pada PPh 21, PPh 22 impor, PPh OP, dan PPh Badan yang mengalami pertumbuhan luar biasa sebesar 110,2 persen.

Selain itu, juga terdapat pertumbuhan penerimaan dari PPN dalam negeri, dan PPN impor. “Ini berarti korporasi sudah mulai menunjukkan suatu pemulihan kesehatan dari keuangannya,” terang Menkeu.

Kata dia, industri pengolahan berkontribusi atas peneriman pajak sebesar 29,4 persen. Perdagangan berkontribusi sebesar 24,8 persen dan  jasa keuangan sebesar 10,6 persen,

Lalu pertambangan berkontribusi sebesar 8,5 persen terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan. Dari sisi konstruksi juga mengalami pertumbuhan sebesar 3 persen, sedangkan IT tumbuh cukup tinggi di angka 15 persen.

“Yang juga bagus menggambarkan pemulihan ekonomi adalah transportasi dan pergudangan. Kita harap sampai dengan akhir tahun transportasi mungkin akan menuai hasil yang tetap cukup kuat,” ujarnya

“Karena mobilitas dan confidence masyarakat masih cukup kuat. Itu yang menggambarkan optimisme kita namun waspada terhadap beberapa indikator seperti ini,”

Adapun, penerimaan Bea dan Cukai juga masih sangat impresif yang menggambarkan pemulihan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, bea masuk tumbuh 32,12 persen, cukai 19,45 persen, dan bea keluar 44,85 persen

“Untuk penerimaan Cukai yang tumbuh 19,15 persen sampai 2022 ini naik cukup signifikan dibanding tahun lalu yang tumbuh 10,16 persen,” sebut Menkeu.

Selain itu juga terdapat penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp476,5 triliun, yaitu terdiri dari PNBP sumber daya alam menyumbang Rp117,2 triliun

PNBP Migas  Rp117,2 triliun, sumber daya alam (SDA) dan nonmigas mencapai 86,1 persen,  nikel naik 45,3 persen, SDA non minerba naik dan tumbuh 16,1 persen terutama untuk kehutanan, perikanan dan panas bumi.

“Jadi kita akan optimis PNBP juga akan melampaui target dari Perpres 98,” ungkapnya.

Sementara, untuk PNBP lain yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan terutama untuk BUMN yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menyumbang kenaikan dividen sebesar 80,9 persen. Sedangkan BUMN nonbank justru mengalami penurunan dividen sebesar 2,4 persen. 

“Untuk PNBP lainnya ini lebih karena penjualan hasil tambang pendapatan dari domestic market obligation yang naik karena harga minyak tinggi dan layanan berbagai Kementerian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.