Hingga Siang ini Sudah 252 Laporan Sengketa Pilkada yang Teregister di MK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak252 laporan sengketa atau Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dan sudah teregister.
Hal itu berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi MK per jam 13.00 Wita, Rabu 11 Desember 2024. Pendaftaran dilakukan melalui online dan offline.
Rinciannya, ada enam pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Diantaranya, Pilkada Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Maluku Utara (Malut)
Adapun sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 201 laporan. Sebanyak 96 permohonan diajukan secara daring dan 105 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.
Sedangkan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 45 laporan. Terdiri dari 25 permohonan yang didaftar secara online dan 20 permohonan lainnya secara offline.
BACA JUGA : Golput Pilkada Balikpapan
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah KPU masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
BACA JUGA