Hingga Siang Tadi, 463 Warga Balikpapan Terjaring Razia Masker
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hari ke-3 penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berhasil menjaring 463 warga yang tidak menggunakan masker.
“Perkembangan penegakkan disiplin protokol kesehatan kita dengan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 hari ini dengan update data, Kamis siang tadi, kita menjaring 463 pelanggaran di lapangan diseluruh kecamatan, 6 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (03/09)
Dari ratusan warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan itu, sebanyak 179 orang membayar denda Rp 100 ribu yang langsung disetorkan ke kas daerah, sebanyak 93 orang masing-masing menyerahkan sebanyak 19 masker dan sebanyak 191 orang memilih kerja sosial.
Dia mengatakan, dari ratusan jumlah pelanggaran protokol ksehatan tersebut, terbanyak masih didominasi dari Kecamatan Balikpapan Utara, lalu kedua Kecamatan Balikpapan Timur dan ketiga Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Lalu ke empat Kecamatan Barat, kelima Kecamatan Balikpapan Kota dan ke enam Kecamatan Balikpapan Tengah,” ujarnya.
Sejak 1 September 2020 Pemerintah Kota Balikpapan dan Gugus Tuga smenggelar razia masker diseluruh wilayah sebagai bagian dari edukasi dan membiasakan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah atau tenagh beraktifitas.
BACA JUGA