Hormati Proses Hukum, MKD DPR Tunggu Keputusan Pengadilan

Azis Syamsuddin / dok DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Kabarnya Azis memberikan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin. Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Stepanus dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat  (03/09/2021) kemarin.

Menanggapi itu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

“Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Habiburokhman mengatakan pihaknya tak bisa gegabah dalam mengambil keputusan, apalagi membuat keputusan secara prematur. Kasus tersebut menurutnya masih bersifat dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik.

“MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Habiburokhman menuturkan, MKD baru akan bersikap melakukan langkah-langkahnya usai persidangan selesai dan sudah ada keputusan.

“Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan,” tandasnya.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.