Ibu Hamil Wajib Rapid Test, Tak Sanggup Bayar Mandiri Lapor ke DKK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Guna mencegah penularan covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan setiap ibu hamil melakukan rapid test sebelum melahirkan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty
“Karena kan bisa saja ibu yang mau melahirkan itu orang tanpa gejala (OTG). Jadi memang fasilitas kesehatan meminta dilakukan rapid test. Jadi antisipasi poetensi penularan, karena jumlah petugas medis kita juga terbatas, ” tandasnya (24/6/2020).
Menurutnya, tidak semua pelayanan rapid test gratis. Karena ada yang dilakukan secara mandiri atau bayar pribadi. Karena juga tergantung manajemen rumah sakit. “Tergantung dari kemampuan manajemen rumah sakit yang mengatur,” ujarnya.
“Tapi kan tidak mungkin ada ibu yang melahirkan dari keluarga tidak mampu yang masuk misalnya di rumah sakit Siloam atau rumah sakit Pertamina,” katanya.
Namun kata dia, khusus Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, bagi ibu hail yang memiliki BPJS kesehatan akan ditanggung bersama dengan biaya persalinan. “Mereka memasukkan biaya tagihan pemeriksaan rapid test tersebut dalam paket persalinan,” ujarnya.
“Jadi kalau ada pasien BPJS Kesehatan kelas 3 yang melahirkan di rumah sakit Kanudjoso, sudah bisa mengatur bagaimana tagihan tersebut bisa masuk dalam proses persalinannya,”jelasnya.
Sementara bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dan tak sanggup membayar rapid test secara mandiri dapat mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Kesehatan Kota. “Nanti dapat bantuan , kalau ibu melahirkan yang tak sanggup,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi rumah sakit yang butuh alat pelindung diri (APD) untuk tindakkan persalinan, silahkan juga melapor ke Dinas Kesehatan Kota. “Salahkan saja melapor, nanti kami akan bantu untuk APD pada saat proses melahirkan,” tukasnya.
BACA JUGA